Oleh: Erna Setriana (Faskab Subang) Semenjak ditetapkannya Kabupaten Subang menjadi kabupaten lokasi PNPM MPd Integrasi SPP-SPPN pada tahun 2011, Kabupaten Subang mendapatkan bantuan dana untuk kegiatan Ruang Belajar Masyarakat. Konsep dasar RBM itu sendiri adalah adanya perubahan dimasyarakat dalam hal cara pandang, kapasitas, dan bentuk-bentuk pengorganisasian masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan kemandiriannya.
Selain itu, Pengalaman yang berjalan di masyarakat menyangkut partisipasi, inisiatif lokal,pelatihan, pengawasan partisipatif, advokasi hukum adalah beberapa pola dan bentuk yang perlu diperkuat dan dikembangkan ke depan. Berdasarkan konsep dasar RBM tersebut, pada tahun 2011 dibentuklah wadah yang disebut dengan Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat (POKJA RBM).
Selain itu, Pengalaman yang berjalan di masyarakat menyangkut partisipasi, inisiatif lokal,pelatihan, pengawasan partisipatif, advokasi hukum adalah beberapa pola dan bentuk yang perlu diperkuat dan dikembangkan ke depan. Berdasarkan konsep dasar RBM tersebut, pada tahun 2011 dibentuklah wadah yang disebut dengan Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat (POKJA RBM).
Selain itu, Pengalaman yang berjalan di masyarakat menyangkut partisipasi, inisiatif lokal,pelatihan, pengawasan partisipatif, advokasi hukum adalah beberapa pola dan bentuk yang perlu diperkuat dan dikembangkan ke depan. Berdasarkan konsep dasar RBM tersebut, pada tahun 2011 dibentuklah wadah yang disebut dengan Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat (POKJA RBM).
Walaupun masih belum paham benar mengenai
konsep RBM, Pokja RBM yang difasilitasi oleh Tim Fasilitator Kabupaten
menjalankan program kerjanya yang telah disepakati saat Workshop II. Dari
sekian program kerja yang telah dibuat oleh Pokja RBM satu kegiatan yang tidak
dilaksanakan yaitu Workshop Evaluasi, hal ini dikarenakan waktunya sudah mepet
ke bulan Maret. Sehingga dana untuk kegiatan Workshop Evaluasi dikembalikan ke
kas Negara. Dana untuk kegiatan Pokja RBM tidak ada,
akan tetapi diskusi-diskusi berlanjut sehingga menghasilkan beberapa
masukkan-masukkan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam rangka
penanggulangan kemiskinan dan konsep pengintegrasian perencanaan di Kabupaten
Subang. Salah satu hasil diskusi-diskusi terbatas
di Pokja RBM dan KBP (Kelompok Belajar Perkotaan), maka disepakati di Kabupaten
Subang dibentuklah wadah untuk menyatukan PNPM Mandiri yaitu KABEPEMAS
(Kelompok Belajar Pemberdayaan Masyarakat Subang) dimana di KABEPEMAS ini
didalamnya ada POKJA RBM dan KBP. Tahun 2013, Kabupaten Subang mendapatkan
bantuan dana untuk POKJA RBM sehingga pada Worskhop I disepakati adanya
perubahan pelaku-pelaku yang akan menjalankan program kegiatan RBM agar fokus
pada PNPM Mandiri Perdesaan. Walaupun dananya tidak sama dengan tahun 2011,
program kerja atau kegiatan tetap dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis
RBM. Masing-masing Kelompok Kerja di RBM
melaksanakan kegiatan sesuai dengan arahan dan bimbingan dari Tim Fasilitator
Kabupaten. Mudah-mudahan di bulan Maret 2014 dana untuk kegiatan Pokja RBM
sudah terserap semua dan adanya evaluasi program kerja atau kegiatan RBM,
sehingga adanya perbaikan untuk program kerja atau kegiatan RBM ditahun 2014.
Selain itu, Pengalaman yang berjalan di masyarakat menyangkut partisipasi, inisiatif lokal,pelatihan, pengawasan partisipatif, advokasi hukum adalah beberapa pola dan bentuk yang perlu diperkuat dan dikembangkan ke depan. Berdasarkan konsep dasar RBM tersebut, pada tahun 2011 dibentuklah wadah yang disebut dengan Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat (POKJA RBM).
Selain itu, Pengalaman yang berjalan di masyarakat menyangkut partisipasi, inisiatif lokal,pelatihan, pengawasan partisipatif, advokasi hukum adalah beberapa pola dan bentuk yang perlu diperkuat dan dikembangkan ke depan. Berdasarkan konsep dasar RBM tersebut, pada tahun 2011 dibentuklah wadah yang disebut dengan Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat (POKJA RBM).
Selain itu, Pengalaman yang berjalan di masyarakat menyangkut partisipasi, inisiatif lokal,pelatihan, pengawasan partisipatif, advokasi hukum adalah beberapa pola dan bentuk yang perlu diperkuat dan dikembangkan ke depan. Berdasarkan konsep dasar RBM tersebut, pada tahun 2011 dibentuklah wadah yang disebut dengan Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat (POKJA RBM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar