Sabtu, 15 Maret 2014

Pokja RBM Subang gelar Pelatihan Jurnalistik

Oleh: Erna Setriana (Faskab Subang)    Semenjak ditetapkannya Kabupaten Subang menjadi kabupaten lokasi PNPM MPd Integrasi SPP-SPPN pada tahun 2011, Kabupaten Subang mendapatkan bantuan dana untuk kegiatan Ruang Belajar Masyarakat. Konsep dasar RBM itu sendiri adalah adanya perubahan dimasyarakat dalam hal cara pandang, kapasitas, dan bentuk-bentuk pengorganisasian masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan kemandiriannya.
       Selain itu, Pengalaman yang berjalan di masyarakat menyangkut partisipasi, inisiatif lokal,pelatihan, pengawasan partisipatif, advokasi hukum adalah beberapa pola dan bentuk yang perlu diperkuat dan dikembangkan ke depan. Berdasarkan konsep dasar RBM tersebut, pada tahun 2011 dibentuklah wadah yang disebut dengan Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat (POKJA RBM).
     
     
      Selain itu, Pengalaman yang berjalan di masyarakat menyangkut partisipasi, inisiatif lokal,pelatihan, pengawasan partisipatif, advokasi hukum adalah beberapa pola dan bentuk yang perlu diperkuat dan dikembangkan ke depan. Berdasarkan konsep dasar RBM tersebut, pada tahun 2011 dibentuklah wadah yang disebut dengan Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat (POKJA RBM).     
      Selain itu, Pengalaman yang berjalan di masyarakat menyangkut partisipasi, inisiatif lokal,pelatihan, pengawasan partisipatif, advokasi hukum adalah beberapa pola dan bentuk yang perlu diperkuat dan dikembangkan ke depan. Berdasarkan konsep dasar RBM tersebut, pada tahun 2011 dibentuklah wadah yang disebut dengan Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat (POKJA RBM).
       Walaupun masih belum paham benar mengenai konsep RBM, Pokja RBM yang difasilitasi oleh Tim Fasilitator Kabupaten menjalankan program kerjanya yang telah disepakati saat Workshop II. Dari sekian program kerja yang telah dibuat oleh Pokja RBM satu kegiatan yang tidak dilaksanakan yaitu Workshop Evaluasi, hal ini dikarenakan waktunya sudah mepet ke bulan Maret. Sehingga dana untuk kegiatan Workshop Evaluasi dikembalikan ke kas Negara.       Dana untuk kegiatan Pokja RBM tidak ada, akan tetapi diskusi-diskusi berlanjut sehingga menghasilkan beberapa masukkan-masukkan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan konsep pengintegrasian perencanaan di Kabupaten Subang. Salah satu hasil diskusi-diskusi terbatas di Pokja RBM dan KBP (Kelompok Belajar Perkotaan), maka disepakati di Kabupaten Subang dibentuklah wadah untuk menyatukan PNPM Mandiri yaitu KABEPEMAS (Kelompok Belajar Pemberdayaan Masyarakat Subang) dimana di KABEPEMAS ini didalamnya ada POKJA RBM dan KBP.       Tahun 2013, Kabupaten Subang mendapatkan bantuan dana untuk POKJA RBM sehingga pada Worskhop I disepakati adanya perubahan pelaku-pelaku yang akan menjalankan program kegiatan RBM agar fokus pada PNPM Mandiri Perdesaan. Walaupun dananya tidak sama dengan tahun 2011, program kerja atau kegiatan tetap dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis RBM.        Masing-masing Kelompok Kerja di RBM melaksanakan kegiatan sesuai dengan arahan dan bimbingan dari Tim Fasilitator Kabupaten. Mudah-mudahan di bulan Maret 2014 dana untuk kegiatan Pokja RBM sudah terserap semua dan adanya evaluasi program kerja atau kegiatan RBM, sehingga adanya perbaikan untuk program kerja atau kegiatan RBM ditahun 2014. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar