POKJA TPM

1. Pokja Kabupaten wajib memfasilitasi pembentukan TPM. TPM ada di kabupaten dan di kecamatan. TPM Kabupaten menjadi bagian dari unsur Pokja Kabupaten, sedangkan TPM Kecamatan akan memperkuat dan mengembangkan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas pelaku di kecamatan dan desa;

2. Personil TPM direkrut berdasarkan kompetensi atau kemampuan yang bersangkutan di bidang tertentu, misalnya bidang advokasi hukum, pengawasan pembangunan, pemeriksaan keuangan, bidang infrastruktur, pertanian, perindustrian, pemasaran dan bidang lain terkait dengan penguatan pembangunan partisipatif dan pemberdayaan masyarakat;

3. Pengurus BKAD dan pelaku lain (masyarakat profesional) karena kemampuannya diharapkan menjadi anggota TPM;

4. Jumlah anggota TPM disesuaikan dengan kebutuhan, dengan harapan jumlah minimal TPM Kabupaten 3 orang dan TPM Kecamatan minimal 3 orang;

5. Fasilitasi pembentukan TPM Kabupaten sudah harus dilakukan saat workshop perencanaan awal di kabupaten. Fasilitasi pembentukan TPM Kecamatan dilakukan melalui MAD/Musyawarah BKAD, dan pengembangan TPM
kecamatan dilakukan melalui TOT.

========================================================================
POKJA RBM Kab. Majalengka (17/02/2014) menggelar pelatihan TPM atau Tim Pelatih Masyarakat. Materi pelatihan adalah peningkatan kapasitas skill and knowledge pelaku PNPM Mandiri Perdesaan. Acara digelar di Gedung Gerai PNPM MPd di Desa Panyingkiran, Kec. Panyingkiran Majalengka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar