Jumat, 21 Maret 2014

TA 2014, Jabar menerima alokasi DOK RBM Rp.600 juta

   
     Bandung. Sebagai dukungan keberlanjutan kegiatan Pokja RBM (Ruang Belajar Masyarakat), Ditjen PMD Kemendagri pada tahun anggaran 2014 mengalokasikan dana sebesar Rp.600 juta. Alokasi tersebut akan diserap oleh empat kabupaten integrasi yaitu Subang, Sumedang, Majalengka dan Ciamis.  Masing-masing kabupaten menerima alokasi Rp.150 juta.
      Sebagaimana telah diatur dalam juknis, alokasi dana tersebut sebagai dana stimulan. Dalam hal ini, masyarakat berhak untuk menyumbangkan swadaya yang dipunyai untuk pengembangan serta keberlanjutan kegiatan RBM. Sebagai wadah kelembagaan masyarakat guna meningkatkan kapasitas pembelajaran, sejak tahun 2011, pemerintah mengalokasikan dana RBM melalui PNPM Mandiri Perdesaan.
    

Minggu, 16 Maret 2014

Pokja RBM Sumedang Studi Banding ke RBM Ciamis

Oleh: Lidjin Aulia (Assisten Faskab Sumedang)
     Pokja RBM Kabupaten Sumedang telah melaksanakan studi banding masalah litigasi ke Kabupaten Ciamis (Kamis, 16/01/2014). Tujuan kegiatan tersebut untuk studi penanganan penyelewengan dana di UPK sebagaimana pengalaman mereka menangani kasus Pengurus UPK Panjalu yang terbukti menyalahgunakan dana sebesar 2,3 Milyar. 
   Peserta studi banding dari Pokja Sumedang terdiri dari berbagai macam unsur masyarakat selain Pokja RBM juga terdapat perwakilan TPM bidang advokasi hukum, BKAD, FK, dan UPK dengan total peserta 50 orang. 

Sabtu, 15 Maret 2014

RBM Padaherang Ciamis, prakarsa masyarakat Desa

Oleh: Noke Agustianto (FK Padaherang-Ciamis)
Berawal dari obrolan di warung kopi di desa Karangpawitan, Padaherang. Di bulan Desember 2013 ketika itu kami berkumpul dengan beberapa penggiat desa. Topik obrolan santai dan tak dibatasi alias sekenanya. 
     Tak dinyana muncul ide membuat tempat diskusi. Tak ada konsep baku, apalagi akademis. Hanya ruang ngobrol untuk melepas uneg-uneg. Tentang harga padi, ketela, air irigasi, pengajian hingga ke informasi politik.Akhirnya disepakatilah dibangun Pojok RBM Pawitan. Ide bersambut ketika seorang warga bernama Sutrisno Wahyuwidodo menghibahkan tanahnya seluas 6x4 meter untuk bangunan tersebut. Spontan, warga pun tergerak swadaya. Nyumbang bambu, kayu, tenaga, karpet dan material lain. Tak sampai sebulan Pojok RBM Pawitan telah terbangun.

Pokja RBM Sumedang hearing dengan DPRD

Oleh: Lidjin Aulia (Assisten Faskab Sumedang)
    Reformasi dan otonomi daerah diharapkan mampu memberikan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat di berbagai sektor kehidupan. Dengan adanya desentralisasi kekuasaan dari pusat kepada daerah untuk mengelola maupun mengatur pemerintahan didaerahnya masing-masing, masyarakat setempat juga di harapkan dapat berperan aktif dalam pengelolaan daerahnya itu sendiri. Peran serta masyrakat setempat sangat berpengaruh sekali terhadap laju perkembangan daerah dan juga jalannya pemerintahan di daerah tersebut.

Pokja RBM Subang gelar Pelatihan Jurnalistik

Oleh: Erna Setriana (Faskab Subang)    Semenjak ditetapkannya Kabupaten Subang menjadi kabupaten lokasi PNPM MPd Integrasi SPP-SPPN pada tahun 2011, Kabupaten Subang mendapatkan bantuan dana untuk kegiatan Ruang Belajar Masyarakat. Konsep dasar RBM itu sendiri adalah adanya perubahan dimasyarakat dalam hal cara pandang, kapasitas, dan bentuk-bentuk pengorganisasian masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup dan kemandiriannya.
       Selain itu, Pengalaman yang berjalan di masyarakat menyangkut partisipasi, inisiatif lokal,pelatihan, pengawasan partisipatif, advokasi hukum adalah beberapa pola dan bentuk yang perlu diperkuat dan dikembangkan ke depan. Berdasarkan konsep dasar RBM tersebut, pada tahun 2011 dibentuklah wadah yang disebut dengan Kelompok Kerja Ruang Belajar Masyarakat (POKJA RBM).
     
     

Minggu, 02 Maret 2014

Apa Itu RBM

Ruang Belajar Masyarakat (selanjutnya disebut RBM) adalah suatu kultur atau perilaku belajar yang terorganisir, terstruktur dan sistematis serta terbentuk sebagai hasil pengkondisian ruang bersama yang dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat pelaku program sendiri, melalui kegiatan belajar bersama.
  Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan/mengembangkan kapasitas pelaku/masyarakat. Pelaku yang dimaksud adalah para pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Kecamatan, Aparat pemerintahan kabupaten, terutama yang melakukan pembinaan secara langsung terhadap PNPM Mandiri Perdesaan.