POKJA ADVOKASI

      Transfer of knowledge terhadap pelaku PNPM Mandiri Perdesaan melalui Pokja RBM bidang advokasi terbukti nyata berhasil dalam penanganan kasus penyalahgunaan dana di UPK. Pada dasarnya, kearifan lokal berbentuk kooperasi melalui Musyawarah menjadi jalan pertama dan utama. Akan tetapi, jika jalan yang disebut non-litigasi tersebut tidak membuahkan keberhasilan, mengingat masyarakat yang bakal menanggun kerugian maka jalan selanjutnya adalah Litigasi (jalur hukum). 
       Sebagai ilustrasi dalam kasus Panjalu, Ciamis pada tahun 2012. Ketika itu terjadi dugaan penyalahgunaan dana oleh pengurus UPK. Setelah difasilitasi intensif melalui MAD khusus, namun yang bersangkutan tidak mau mengembalikan akhirnya kasus tersebut dibawa ke jalur hukum. Peran Pokja RBM bidang advokasi sangat penting. Sebagai ilustrasi buka & download link :KORUPSI UPK PANJALU-CIAMIS

===========================================
       Sebagaimana menjadi prinsip Anti Korupsi di PNPM Mandiri Perdesaan, maka siapapun yang terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan dana masyarakat, harus mengembalikan sesuai tempo yang diperjanjikan oleh SOP. 
       Bagi pelaku yang bandel, tidak kooperatif atau bahkan melawan, maka jeratan hukum akan semakin menyusahkannya. Sebagaimana yang terjadi di UPK Caringin Sukabumi. Setelah dilakukan audit, pada tahun 2011 ditemukan dugaan penyalahgunaan dana tidak kurang dari Rp.700 juta.
    Masyarakat pun bereaksi agar pelaku yang merupakan eks Ketua UPK segera mengembalikan dana. Demontrasi pun digelar. Kejaksaan Negeri Cibadak berkali-kali melakukan pemeriksaan. Namun lebih dari setahun tidak ada kejelasan.
    Setelah ditetapkan sebagai DPO, Akhirnya pada bulan September 2013 terduga ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung dijebloskan ke tahanan. Lebih lengkap buka dan download link berikut: Tersangka Koswara Dijebloskan ke Penjara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar