Buka & Download link: Apa itu RBM
Ruang Belajar Masyarakat
(selanjutnya disebut RBM) adalah suatu kultur atau perilaku belajar yang
terorganisir, terstruktur dan sistematis serta terbentuk sebagai hasil
pengkondisian ruang bersama yang dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat
pelaku program sendiri, melalui kegiatan belajar bersama.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk
meningkatkan/mengembangkan kapasitas pelaku/masyarakat. Pelaku yang dimaksud
adalah para pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, Fasilitator Kabupaten, Fasilitator
Kecamatan, Aparat pemerintahan kabupaten, terutama yang melakukan pembinaan
secara langsung terhadap PNPM Mandiri Perdesaan.
Bantuan Langsung Masyarakat Dana
Operasional Kegiatan Ruang Belajar Masyarakat (BLM DOK RBM), merupakan dana
bantuan yang disalurkan langsung kepada masyarakat penerima, bersifat
stimulatif dan subsidi program untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas
pelaku masyarakat pada lingkup kabupaten lokasi PNPM Mandiri Perdesaan, melalui
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berdasar ketentuan yang diatur dalam
panduan ini atau panduan kegiatan lain yang terpisah/tersendiri dengan merujuk
atau sebagai turunan atas panduan ini.
DOK RBM dikelola dan dilaksanakan
melalui suatu rencana kegiatan serta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang
disusun oleh Gugus Tugas atau Kelompok Kerja Kabupaten, dengan prinsip-prinsip
pengelolaan sebagai berikut:
1. Demokratis: rencana
kerja/kegiatan dan organisasi Pokja diputuskan secara bersama dalam “Musyawarah
Pelaku RBM”;
2. Swakelola, Terbuka dan
Bertanggungjawab: pengelolaan kegiatan dan penggunaan DOK RBM bagi organisasi
Pokja dan atau pelaksanaan kegiatan, dilakukan secara mandiri, sistematis dan
dipertanggungjawabkan secara transparan/terbuka pada musyawarah pelaku di
kabupaten, kecamatan dan desa;
3. Subsidi: BLM DOK RBM bersifat
subsidi atau pendukung operasional organisasi kerja atau pelaksanaan kegiatan,
sehingga diharapkan ada dukungan dana dari swadaya masyarakat, pelaku termasuk
BKAD, UPK, Pemda (APBD), pihak lain seperti swasta/dunia usaha nasional dan
daerah serta sumber dana lain yang tidak mengikat. Kegiatan RBM juga dapat
didukung oleh DOK PNPM Mandiri Perdesaan dan/atau DOK PNPM MPd Integrasi
SPP-SPPN.Perencanaan kegiatan dan
anggarannya disatu-padukan serta dapat pertanggungjawaban, namun dalam
pengadministrasian dilakukan secara terpisah berdasarkan sumber pembiayaan;
4. Sederhana dan Tepat Guna:
rencana organisasi Pokja dan kegiatan-kegiatan dalam RBM disusun secara
realistis, proporsional dan tepat guna, tidak terlalu rumit/kompleks/canggih,
sesuai/merujuk panduan-panduan RBM yang ditetapkan, serta memperhatikan hasil
penilaian kebutuhan/jajak kebutuhan, kondisi setempat dalam memperkuat agenda
dan tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
VISI RBM ==========================================
a. Terbentuknya ruang belajar bersama masyarakat perdesaan di lingkup kabupaten;
b. Tersedia dan berkembangnya “Tenaga Pelatih Masyarakat” di bidang pengawasan, pemeriksaan, penanganan masalah dan bidang khusus lain (jika memungkinkan);
c. Diterbitkan, dipublikasikan, disiarkan dan dikampanyekannya hasil-hasil pengalaman terbaik lapangan yang menunjukkan kontribusi dan manfaat langsung dari adanya wahana belajar lokal;
d. Adanya diseminasi dan kampanye berulang untuk menggugah kesadaran produktif masyarakat;
e. Terjadinya revitalisasi organisasi kerja masyarakat dalam mendukung terbentuknya wahana belajar di komunitas maupun di kecamatan;
f. Adanya Ruang Diskusi Publik dalam rangka perumusan gagasan terhadap berbagai kajian, untuk disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan regulasi, kebijakan anggaran maupun kerangka pembangunan daerah. Gagasan yang dimaksud diantaranya terkait dengan kajian pengembangan ekonomi perdesaan, pendalaman integrasi dan pengembangan infrastruktur penunjang perkonomian desa;
g. Mendorong intensitas hearing antara pelaku RBM dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk mengadvokasi penyelarasan hasil-hasil perencanaan partisipatif dengan perencanaan teknokratis dan politis.
AKSI-KEGIATAN =======================================
DOK RBM dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pada lingkup:
1. Perencanaan kegiatan (dapat dilakukan dua kali yakni rapat/workshop
sosialisasi-pengorganisasian RBM dan penetapan usulan kegiatan);
2. Penyusunan modul-modul kabupaten;
3. Pelatihan untuk Pelatih (TOT), Tim Pelatih Masyarakat (TPM);
4. Pelatihan dasar;
5. Penulisan, penerbitan, gelar kapasitas pelaku (lomba antar pelaku);
6. Pengembangan alat dan media kabupaten;
7. Pelatihan lanjutan (advokasi hukum, PBM, Media, Pengorganisasian);
8. Workshop evaluasi berkala pelaksanaan dan hasil RBM;
9. Penghargaan atas kinerja pelaku PNPM Mandiri Perdesaan (Awards);
10. Pengembangan Jaringan Kerjasama Antar RBM Melalui Pengembangan Sistem Informasi Berbasis IT;
11. Workshop, seminar-seminar yang melibatkan stakeholder (legislatif, pemerintah daerah dan masyarakat) yang berkepentingan terhadap terealisasi dan lestarinya perencanaan partisipatif dalam skema perencanaan daerah;
12. Penanganan Masalah Melalui Jalur Hukum Peradilan (proses litigasi).
KEGIATAN PADA RBM =============================
Hal-hal penting yang harus diperhatikan sebagai ketentuan dasar dalam pengelolaan
kegiatan RBM antara lain:
1. Jenis Kegiatan RBM, mencakup:
a. Proses/tahapan perencanaan kegiatan dan organisasi kerja, penyusunan
modul dan bahan kabupaten serta evaluasi kegiatan;
b. TOT bagi TPM;
c. Pelatihan dalam lingkup PNPM Mandiri Perdesaan, yang dipilah secara
kategori menjadi Pelatihan Dasar dan Pelatihan Lanjutan. RBM fokus pada
pelatihan lanjutan. Namun demikian, pelatihan dasar dapat dilakukan secara
selektif dan lingkup terba
a. Perencanaan, evaluasi dilaksanakan sesuai “Panduan Pengembangan
Sistem RBM”;
b. Penyusunan modul kabupaten dilaksanakan sesuai “Panduan Modul
Nasional”;
c. TOT dilaksanakan sesuai paket panduan dan modul nasional yang
disediakan serta modul lokal/kabupaten yang telah dikembangkan;
d. Pelatihan Dasar dilaksanakan sesuai paket modul yang disediakan;
e. Pelatihan Lanjutan dilaksanakan sesuai paket modul yang disediakan serta
hasil jajak kebutuhan/need-assessment lapangan;
f. Pengembangan dan penggerakan RBM dilaksanakan sesuai panduan yang
disediakan.
Sasaran Pelaku:
Target pelaku diharapkan dapat tercapai sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Jika dipandang perlu, sasaran pelaku dapat diperluas sesuai kebutuhan
kabupaten setempat.
a. Kegiatan workshop perencanaan, diikuti oleh:
1) Faskab
2) FK
3) BKAD
4) UPK
5) Setrawan
6) BP-UPK
7) TM
8) PL
9) TPM
b. Kegiatan penyusunan modul lokal/kabupaten, diikuti oleh:
1) Faskab
2) FK
3) BKAD
4) UPK
5) Setrawan
6) BP-UPK
7) TM
8) PL
9) TPM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar