RBM

Buka & Download link: Apa itu RBM
Ruang Belajar Masyarakat (selanjutnya disebut RBM) adalah suatu kultur atau perilaku belajar yang terorganisir, terstruktur dan sistematis serta terbentuk sebagai hasil pengkondisian ruang bersama yang dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat pelaku program sendiri, melalui kegiatan belajar bersama.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan/mengembangkan kapasitas pelaku/masyarakat. Pelaku yang dimaksud adalah para pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Kecamatan, Aparat pemerintahan kabupaten, terutama yang melakukan pembinaan secara langsung terhadap PNPM Mandiri Perdesaan.

Bantuan Langsung Masyarakat Dana Operasional Kegiatan Ruang Belajar Masyarakat (BLM DOK RBM), merupakan dana bantuan yang disalurkan langsung kepada masyarakat penerima, bersifat stimulatif dan subsidi program untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas pelaku masyarakat pada lingkup kabupaten lokasi PNPM Mandiri Perdesaan, melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berdasar ketentuan yang diatur dalam panduan ini atau panduan kegiatan lain yang terpisah/tersendiri dengan merujuk atau sebagai turunan atas panduan ini.

DOK RBM dikelola dan dilaksanakan melalui suatu rencana kegiatan serta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang disusun oleh Gugus Tugas atau Kelompok Kerja Kabupaten, dengan prinsip-prinsip pengelolaan sebagai berikut:
1. Demokratis: rencana kerja/kegiatan dan organisasi Pokja diputuskan secara bersama dalam “Musyawarah Pelaku RBM”;

2. Swakelola, Terbuka dan Bertanggungjawab: pengelolaan kegiatan dan penggunaan DOK RBM bagi organisasi Pokja dan atau pelaksanaan kegiatan, dilakukan secara mandiri, sistematis dan dipertanggungjawabkan secara transparan/terbuka pada musyawarah pelaku di kabupaten, kecamatan dan desa;

3. Subsidi: BLM DOK RBM bersifat subsidi atau pendukung operasional organisasi kerja atau pelaksanaan kegiatan, sehingga diharapkan ada dukungan dana dari swadaya masyarakat, pelaku termasuk BKAD, UPK, Pemda (APBD), pihak lain seperti swasta/dunia usaha nasional dan daerah serta sumber dana lain yang tidak mengikat. Kegiatan RBM juga dapat didukung oleh DOK PNPM Mandiri Perdesaan dan/atau DOK PNPM MPd Integrasi SPP-SPPN.Perencanaan kegiatan dan anggarannya disatu-padukan serta dapat pertanggungjawaban, namun dalam pengadministrasian dilakukan secara terpisah berdasarkan sumber pembiayaan;


4. Sederhana dan Tepat Guna: rencana organisasi Pokja dan kegiatan-kegiatan dalam RBM disusun secara realistis, proporsional dan tepat guna, tidak terlalu rumit/kompleks/canggih, sesuai/merujuk panduan-panduan RBM yang ditetapkan, serta memperhatikan hasil penilaian kebutuhan/jajak kebutuhan, kondisi setempat dalam memperkuat agenda dan tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.

VISI RBM ==========================================

a. Terbentuknya ruang belajar bersama masyarakat perdesaan di lingkup kabupaten;
b. Tersedia dan berkembangnya “Tenaga Pelatih Masyarakat” di bidang pengawasan, pemeriksaan, penanganan masalah dan bidang khusus lain (jika memungkinkan);
c. Diterbitkan, dipublikasikan, disiarkan dan dikampanyekannya hasil-hasil pengalaman terbaik lapangan yang menunjukkan kontribusi dan manfaat langsung dari adanya wahana belajar lokal;
d. Adanya diseminasi dan kampanye berulang untuk menggugah kesadaran produktif masyarakat;
e. Terjadinya revitalisasi organisasi kerja masyarakat dalam mendukung terbentuknya wahana belajar di komunitas maupun di kecamatan;
f. Adanya Ruang Diskusi Publik dalam rangka perumusan gagasan terhadap berbagai kajian, untuk disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan penyusunan regulasi, kebijakan anggaran maupun kerangka pembangunan daerah. Gagasan yang dimaksud diantaranya terkait dengan kajian pengembangan ekonomi perdesaan, pendalaman integrasi dan pengembangan infrastruktur penunjang perkonomian desa;
g. Mendorong intensitas hearing antara pelaku RBM dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk mengadvokasi penyelarasan hasil-hasil perencanaan partisipatif dengan perencanaan teknokratis dan politis.


AKSI-KEGIATAN =======================================
DOK RBM dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pada lingkup:
1. Perencanaan kegiatan (dapat dilakukan dua kali yakni rapat/workshop
sosialisasi-pengorganisasian RBM dan penetapan usulan kegiatan);
2. Penyusunan modul-modul kabupaten;
3. Pelatihan untuk Pelatih (TOT), Tim Pelatih Masyarakat (TPM);
4. Pelatihan dasar;
5. Penulisan, penerbitan, gelar kapasitas pelaku (lomba antar pelaku);
6. Pengembangan alat dan media kabupaten;
7. Pelatihan lanjutan (advokasi hukum, PBM, Media, Pengorganisasian);
8. Workshop evaluasi berkala pelaksanaan dan hasil RBM;
9. Penghargaan atas kinerja pelaku PNPM Mandiri Perdesaan (Awards);
10. Pengembangan Jaringan Kerjasama Antar RBM Melalui Pengembangan Sistem Informasi Berbasis IT;
11. Workshop, seminar-seminar yang melibatkan stakeholder (legislatif, pemerintah daerah dan masyarakat) yang berkepentingan terhadap terealisasi dan lestarinya perencanaan partisipatif dalam skema perencanaan daerah;
12. Penanganan Masalah Melalui Jalur Hukum Peradilan (proses litigasi).



KEGIATAN PADA RBM =============================

Hal-hal penting yang harus diperhatikan sebagai ketentuan dasar dalam pengelolaan
kegiatan RBM antara lain:
1. Jenis Kegiatan RBM, mencakup:
a. Proses/tahapan perencanaan kegiatan dan organisasi kerja, penyusunan
modul dan bahan kabupaten serta evaluasi kegiatan;
b. TOT bagi TPM;
c. Pelatihan dalam lingkup PNPM Mandiri Perdesaan, yang dipilah secara
kategori menjadi Pelatihan Dasar dan Pelatihan Lanjutan. RBM fokus pada
pelatihan lanjutan. Namun demikian, pelatihan dasar dapat dilakukan secara
selektif dan lingkup terba
a. Perencanaan, evaluasi dilaksanakan sesuai “Panduan Pengembangan
Sistem RBM”;
b. Penyusunan modul kabupaten dilaksanakan sesuai “Panduan Modul
Nasional”;
c. TOT dilaksanakan sesuai paket panduan dan modul nasional yang
disediakan serta modul lokal/kabupaten yang telah dikembangkan;
d. Pelatihan Dasar dilaksanakan sesuai paket modul yang disediakan;
e. Pelatihan Lanjutan dilaksanakan sesuai paket modul yang disediakan serta
hasil jajak kebutuhan/need-assessment lapangan;
f. Pengembangan dan penggerakan RBM dilaksanakan sesuai panduan yang
disediakan.




Sasaran Pelaku:
Target pelaku diharapkan dapat tercapai sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
Jika dipandang perlu, sasaran pelaku dapat diperluas sesuai kebutuhan
kabupaten setempat.

a. Kegiatan workshop perencanaan, diikuti oleh:
1) Faskab
2) FK
3) BKAD
4) UPK
5) Setrawan
6) BP-UPK
7) TM
8) PL
9) TPM

b. Kegiatan penyusunan modul lokal/kabupaten, diikuti oleh:
1) Faskab
2) FK
3) BKAD
4) UPK
5) Setrawan
6) BP-UPK
7) TM
8) PL
9) TPM












Tidak ada komentar:

Posting Komentar