Ruang Belajar Masyarakat
(selanjutnya disebut RBM) adalah suatu kultur atau perilaku belajar yang
terorganisir, terstruktur dan sistematis serta terbentuk sebagai hasil
pengkondisian ruang bersama yang dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat
pelaku program sendiri, melalui kegiatan belajar bersama.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk
meningkatkan/mengembangkan kapasitas pelaku/masyarakat. Pelaku yang dimaksud
adalah para pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, Fasilitator Kabupaten, Fasilitator
Kecamatan, Aparat pemerintahan kabupaten, terutama yang melakukan pembinaan
secara langsung terhadap PNPM Mandiri Perdesaan.
Bantuan Langsung Masyarakat Dana Operasional Kegiatan Ruang Belajar Masyarakat (BLM DOK RBM), merupakan dana bantuan yang disalurkan langsung kepada masyarakat penerima, bersifat stimulatif dan subsidi program untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas pelaku masyarakat pada lingkup kabupaten lokasi PNPM Mandiri Perdesaan, melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berdasar ketentuan yang diatur dalam panduan ini atau panduan kegiatan lain yang terpisah/tersendiri dengan merujuk atau sebagai turunan atas panduan ini.
DOK RBM dikelola dan dilaksanakan
melalui suatu rencana kegiatan serta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang
disusun oleh Gugus Tugas atau Kelompok Kerja Kabupaten, dengan prinsip-prinsip
pengelolaan sebagai berikut:
1. Demokratis: rencana
kerja/kegiatan dan organisasi Pokja diputuskan secara bersama dalam “Musyawarah
Pelaku RBM”;
2. Swakelola, Terbuka dan
Bertanggungjawab: pengelolaan kegiatan dan penggunaan DOK RBM bagi organisasi
Pokja dan atau pelaksanaan kegiatan, dilakukan secara mandiri, sistematis dan
dipertanggungjawabkan secara transparan/terbuka pada musyawarah pelaku di
kabupaten, kecamatan dan desa;
3. Subsidi: BLM DOK RBM bersifat
subsidi atau pendukung operasional organisasi kerja atau pelaksanaan kegiatan,
sehingga diharapkan ada dukungan dana dari swadaya masyarakat, pelaku termasuk
BKAD, UPK, Pemda (APBD), pihak lain seperti swasta/dunia usaha nasional dan
daerah serta sumber dana lain yang tidak mengikat. Kegiatan RBM juga dapat
didukung oleh DOK PNPM Mandiri Perdesaan dan/atau DOK PNPM MPd Integrasi
SPP-SPPN.
Perencanaan kegiatan dan
anggarannya disatu-padukan serta dapat pertanggungjawaban, namun dalam
pengadministrasian dilakukan secara terpisah berdasarkan sumber pembiayaan;
4. Sederhana dan Tepat Guna:
rencana organisasi Pokja dan kegiatan-kegiatan dalam RBM disusun secara
realistis, proporsional dan tepat guna, tidak terlalu rumit/kompleks/canggih,
sesuai/merujuk panduan-panduan RBM yang ditetapkan, serta memperhatikan hasil
penilaian kebutuhan/jajak kebutuhan, kondisi setempat dalam memperkuat agenda
dan tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar