Minggu, 02 Maret 2014

Apa Itu RBM

Ruang Belajar Masyarakat (selanjutnya disebut RBM) adalah suatu kultur atau perilaku belajar yang terorganisir, terstruktur dan sistematis serta terbentuk sebagai hasil pengkondisian ruang bersama yang dilakukan secara terus menerus oleh masyarakat pelaku program sendiri, melalui kegiatan belajar bersama.
  Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan/mengembangkan kapasitas pelaku/masyarakat. Pelaku yang dimaksud adalah para pelaku PNPM Mandiri Perdesaan, Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Kecamatan, Aparat pemerintahan kabupaten, terutama yang melakukan pembinaan secara langsung terhadap PNPM Mandiri Perdesaan.

      Bantuan Langsung Masyarakat Dana Operasional Kegiatan Ruang Belajar Masyarakat (BLM DOK RBM), merupakan dana bantuan yang disalurkan langsung kepada masyarakat penerima, bersifat stimulatif dan subsidi program untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas pelaku masyarakat pada lingkup kabupaten lokasi PNPM Mandiri Perdesaan, melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan berdasar ketentuan yang diatur dalam panduan ini atau panduan kegiatan lain yang terpisah/tersendiri dengan merujuk atau sebagai turunan atas panduan ini.
      DOK RBM dikelola dan dilaksanakan melalui suatu rencana kegiatan serta Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang disusun oleh Gugus Tugas atau Kelompok Kerja Kabupaten, dengan prinsip-prinsip pengelolaan sebagai berikut:

1. Demokratis: rencana kerja/kegiatan dan organisasi Pokja diputuskan secara bersama dalam “Musyawarah Pelaku RBM”;
2. Swakelola, Terbuka dan Bertanggungjawab: pengelolaan kegiatan dan penggunaan DOK RBM bagi organisasi Pokja dan atau pelaksanaan kegiatan, dilakukan secara mandiri, sistematis dan dipertanggungjawabkan secara transparan/terbuka pada musyawarah pelaku di kabupaten, kecamatan dan desa;
3. Subsidi: BLM DOK RBM bersifat subsidi atau pendukung operasional organisasi kerja atau pelaksanaan kegiatan, sehingga diharapkan ada dukungan dana dari swadaya masyarakat, pelaku termasuk BKAD, UPK, Pemda (APBD), pihak lain seperti swasta/dunia usaha nasional dan daerah serta sumber dana lain yang tidak mengikat. Kegiatan RBM juga dapat didukung oleh DOK PNPM Mandiri Perdesaan dan/atau DOK PNPM MPd Integrasi SPP-SPPN.

Perencanaan kegiatan dan anggarannya disatu-padukan serta dapat pertanggungjawaban, namun dalam pengadministrasian dilakukan secara terpisah berdasarkan sumber pembiayaan;

4. Sederhana dan Tepat Guna: rencana organisasi Pokja dan kegiatan-kegiatan dalam RBM disusun secara realistis, proporsional dan tepat guna, tidak terlalu rumit/kompleks/canggih, sesuai/merujuk panduan-panduan RBM yang ditetapkan, serta memperhatikan hasil penilaian kebutuhan/jajak kebutuhan, kondisi setempat dalam memperkuat agenda dan tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar