Jumat, 18 April 2014

RBM Ciamis gelar Diskusi UU Desa

   
Kelahiran undang-undang tentang desa sudah cukup lama dinantikan, baik oleh pemerintah desa maupun oleh warga desa. Realita dan harapan pentingnya undang-undang tentang desa sebagai solusi atas persoalan pembangunan desa, terutama untuk mengentaskan kemiskinan warga desa.
    Disampaikan oleh Ketua Panitia pelaksana kegiatan acara diskusi publik bedah undang-undang desa N sebagai ketua Ruang Belajar Masyarakat (RBM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Ciamis, Nanang Suryana di Aula Gedung Dakwah Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis belum lama ini dihadapan para Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis, para Camat se-Kabupaten Ciamis dan para unsur Muspida se-Kabupaten Ciamis.
    Dalam acara tersebut menghadirkan pembicara Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa, Anggota Komisi II DPR RI Budiman Sujatmiko serta mantan Wagub Jabar Nu’man Abdul Hakim.
    Bupati Ciamis dalam sambutannya yang dibacakan Asda I Pemerintahan, Drs. Endang Sutrisna, mengatakan, dengan telah disahkannya undang undang nomor 6 tahun 2014 oleh DPR RI diharapkan dapat menguatkan identitas lokal desa yang berbasis pada nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat sehingga dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan pemerintahan ke arah yang lebih efektif, pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaaan masyarakat di wilayah desa.
    Dasar penyusunan undang-undang desa itu sendiri adalah melaksanakan ketentuan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
   Namun dalam implementasinya undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, di dalamnya masih harus dijabarkan dalam peraturan dibawahnya dan tentunya harus selaras dengan peraturan terkait, sehingga implementasi undang-undang tersebut dapat dilaksanakan efektif di daerah, kata Endang.
   Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintahan desa memiliki peran yang strategis dalam pengaturan masyarakat desa dan keberhasilan pembangunan di daerah, hal ini wajar dikarenakan desa merupakan ujung tombak pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
   Oleh sebab itu pengembangan kualitas dan kapasitas aparatur desa dalam mewujudkan visi dan misi kabupaten menjadi hal yang penting untuk dilaksanakan. Kepala Desa penting untuk memahami konsep prinsip atau nilai-nilai dasar terkait peraturan peraturan untuk dijadikan landasan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  “Dengan kegiatan diskusi publik bedah undang-undang desa ini diharapkan akan menghasilkan output kegiatan yang berdampak positif terhadap keberlangsungan penyelenggaran pemerintahan desa di Kabupaten Ciamis ke arah yang lebih optimal lagi”, kata Endang.
  Endang juga berharap, jadikan kegiatan ini sebagai wahana untuk meningkatkan pengetahuan dan menambah wawasan sehingga dengan bekal keilmuan yang mumpuni diharapkan implementasi pelaksanaan pemerintahan desa dilapangan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, dengan demikian pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.
   Jadikan kegiatan diskusi publik ini sebagai wahana silaturahim, sehingga dapat lebih menjalin persatuan dan kesatuan di kalangan kepala desa dan aparatur lainnya di Kabupaten Ciamis, kata Endang.Salah satu narasumber dari Komisi II DPR RI Budiman Sujatmiko saat diskusi publik polemik Undang-undang Desa mengatakan semua desa di Kabupaten/Kota wajib memiliki website untuk menginformasikan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel.
   Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.Menurut Budiman lebih dari Rp. 1 Milyar anggaran untuk desa harus diinformasikan kepada publik sehingga bisa diawasi langsung oleh masyarakat. Jadi dana yang nanti digulirkan ke desa selain diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan, masyarakat juga berhak untuk mengetahuinya. 
    Dalam hal ini Kepala Desa dan jajarannya tidak bisa main-main dengan uang negara dan dana desa bukan untuk memperkaya diri sendiri tapi untuk membangun perekonomian di desa. “Saya mengajak seluruh pihak untuk mengawasi penggunaan dana desa”, kata Numan.(Mamay/Dian)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar